Forum
Helpdesk
Pertanyaan:
terkait honorarium dewan pengawas pada BLU pada pasal 7 PMK 176 2017 "Honorarium ketua Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 40°/o ( empat puluh persen) dari Gaji Pemimpin BLU" apakah komponen gaji pemimpin BLU tersebut gaji RM+P1 atau hanya P1 terima kasih
15.12.2020 • dedi
Jawaban:
Yth Bapak Dedi
Terima kasih telah menghubungi helpdesk website Dit PPK BLU
Terkait dengan pertanyaan Bapak mengenai pemberian honorariun dewas, dapat kami sampaikan bahwa Honorarium bagi Dewas dihitung sebesar persentasi tertentu gaji yang diterima oleh pemimpin BLU. Adapun gaji dimaksud adalah gaji yang bersumber dari PNBP.
Demikian, semoga bermanfaat.
Terjawab 29.12.2020