Forum
Helpdesk
Pertanyaan:
Mhn pencerahan, apakah BLU dapat dikenai denda keterlambatan 1 permil jika tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan dalam kontrak?
18.12.2020 • Dinar Maharani
Jawaban:
Yth Ibu Maharani
Terima kasih telah menghubungi helpdesk website Direktorat PPK BLU
Terkait pertanyaan Ibu mengenai pengenaan denda, kondisi tersebut dapat dikenakan denda, mengikuti perjanjian kontrak.
Perikatan perjanjian dijadikan dasar hukum yang mengikat kedua belah pihak.
Demikian, semoga bermanfaat.
Terjawab 28.12.2020